Akses kesehatan merupakan hak warga negara dan upaya kesehatan merupakan kewajiban pemerintah. Sebagai bagian dari pemenuhan kewajibannya, pada tahun 2014, pemerintah mencanangkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menggabungkan beberapa skema pembiayaan kesehatan menjadi satu skema JKN iuran. Pemerintah juga berkomitmen mencapai cakupan kesehatan universal (UHC) pada tahun 2019 untuk memastikan peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kebutuhan dasar